Sinar5news.com- Jakarta- Polemik atas putusan MK mengenai syarat umur calon presiden membuat warga masyarakat sampai forum rektor menggugat. Begitu juga dengan relawan Gerakan Ganjar Menang ( Genggam ) yang ikut bersuara lantang mengkritisi hasil putusan MK yang dijadikan acuan KPU untuk melanggengkan Gibran lolos sebagai pendamping Prabowo.
Atas keputusan cepat kilat itu menjadi diskursus di banyak tempat mulai dari warung kopi, lembaga diskusi, kampus, kafe, dan komunitas lainnya.
Dalam pandangan Genggam berpendapat ketua MK Anwar Usman telah menyalahi kode etik dengan melakukan putusan menambah kalimat yang bukan wewenang MK melainkan wewenang DPR.
” MK berfungsi utk memberikan tafsir , menjaga konstitusi, hanya menilai diterima atau ditolak, bukan membuat norma baru , tidak boleh mengambil peran hak DPR dan Hakim harus independen demikianlah bunyi undang² kehakiman. Sehingga putusan tidak memiliki kepentingan interes keluarga “. Ujar ketua Genggam Rendra dan Darmasena di arena diskusi Genggam.
Dalam arahan ketua pembina Genggam. Genggam diharapkan terus berkreasi, menelaah, berdiskusi, mengkritisi kondisi sehingga reformasi yang diperjuangkan agar bangsa ini bebas dari Nepotisme, KKN terjaga untuk generasi masa depan yang lebih bermartabat. Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa/i yang sudah dibayar mahal dengan nyawa anak bangsa jangan sampai sia-sia “. Jelasnya.
” masyarakat harus diajak dididik ke arah demokrasi substantif bukan demokrasi prosedural yang hanya life service kosong makna. Sebab negara tanpa keterlibatan peran rakyat sipil akan condong elitis yang merusak nilai dan ajaran republik Pancasila. Hakim harus tegak lurus jangan menghasilkan putusan yang memecah belah “. Ujar pakar hukum tata negara ini.
Diskusi kajian Genggam malam ini Senin, 6 November 2023 berlokasi di kafe Cilandak di wilayah Jakarta Selatan berjalan sangat semarak, hidmat dalam semangat gotong royong dihadiri fungsionaris Genggam lainnya.
Darmasena Wijanegara selaku Waketum relawan Genggam menuturkan, ” Sampai hari ini Genggam sudah bergerak di 28 Provinsi dengan telah berdiri kokoh kantor relawan di daerah tersebut. Gerak cepat Genggam sebagai relawan pemenangan perlu diacungi jempol karena Genggam berdiri satu tahun lebih sebelum pengumuman bakal calon”. Terangnya.
Lanjut beliau, ” Ini bukti kerja nyata relawan Genggam yang sudah bergerak dari awal bergerak maju tidak seperti relawan lainnya yang banyak berdiri baru – baru ini setelah pasangan di umumkan “. Ungkap kader PDI Perjuangan ini yang maju di dapil 1 Lampung no. Urut 7 ( Ra)Ini Kata Genggam Atas Putusan MK
Sinar5news.com- Jakarta- Polemik atas putusan MK mengenai syarat umur calon presiden membuat warga masyarakat sampai forum rektor menggugat. Begitu juga dengan relawan Gerakan Ganjar Menang ( Genggam ) yang ikut bersuara lantang mengkritisi hasil putusan MK yang dijadikan acuan KPU untuk melanggengkan Gibran lolos sebagai pendamping Prabowo.
Atas keputusan cepat kilat itu menjadi diskursus di banyak tempat mulai dari warung kopi, lembaga diskusi, kampus, kafe, dan komunitas lainnya.
Dalam pandangan Genggam berpendapat ketua MK Anwar Usman telah menyalahi kode etik dengan melakukan putusan menambah kalimat yang bukan wewenang MK melainkan wewenang DPR.
” MK berfungsi utk memberikan tafsir , menjaga konstitusi, hanya menilai diterima atau ditolak, bukan membuat norma baru , tidak boleh mengambil peran hak DPR dan Hakim harus independen demikianlah bunyi undang² kehakiman. Sehingga putusan tidak memiliki kepentingan interes keluarga “. Ujar ketua Genggam Rendra dan Darmasena di arena diskusi Genggam.
Dalam arahan ketua pembina Genggam. Genggam diharapkan terus berkreasi, menelaah, berdiskusi, mengkritisi kondisi sehingga reformasi yang diperjuangkan agar bangsa ini bebas dari Nepotisme, KKN terjaga untuk generasi masa depan yang lebih bermartabat. Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa/i yang sudah dibayar mahal dengan nyawa anak bangsa jangan sampai sia-sia “. Jelasnya.
” masyarakat harus diajak dididik ke arah demokrasi substantif bukan demokrasi prosedural yang hanya life service kosong makna. Sebab negara tanpa keterlibatan peran rakyat sipil akan condong elitis yang merusak nilai dan ajaran republik Pancasila. Hakim harus tegak lurus jangan menghasilkan putusan yang memecah belah “. Ujar pakar hukum tata negara ini.
Diskusi kajian Genggam malam ini Senin, 6 November 2023 berlokasi di kafe Cilandak di wilayah Jakarta Selatan berjalan sangat semarak, hidmat dalam semangat gotong royong dihadiri fungsionaris Genggam lainnya.
Darmasena Wijanegara selaku Waketum relawan Genggam menuturkan, ” Sampai hari ini Genggam sudah bergerak di 28 Provinsi dengan telah berdiri kokoh kantor relawan di daerah tersebut. Gerak cepat Genggam sebagai relawan pemenangan perlu diacungi jempol karena Genggam berdiri satu tahun lebih sebelum pengumuman bakal calon”. Terangnya.
Lanjut beliau, ” Ini bukti kerja nyata relawan Genggam yang sudah bergerak dari awal bergerak maju tidak seperti relawan lainnya yang banyak berdiri baru – baru ini setelah pasangan di umumkan “. Ungkap kader PDI Perjuangan ini yang maju di dapil 1 Lampung no. Urut 7 ( Ra)