Sinar5news.com – Selong – Pihak FIF Cabang Selong melakukan klarifikasi terhadap insiden mengamuknya Eko Rahadi,SH salah seorang pengacara dan tokoh LSM Lombok Timur yang merupakan suami dari Nasabah FIF pada hari Rabu 15 April 2020 kemaren dikantor FIF Cabang selong Jln.Prof.M.Yamin Selong,Kabupaten Lombok Timur,NTB.
Kepala Cabang FIF Selong Ketut Ardhiana kepaada wartawan menyampaikan bahwa insiden itu merupakan kesalah pahaman atau mis komunikasi antara pihaknya dengan nasabah.
“Insiden yang terjadi pada hari Rabu lalu sudah kami klaripikasi dan bertemu langsung dengan Pak Eko dan Istrinya dirumahnya yakni pada hari Kamis Sore dan memang disini terjadi miskomunikasi antara istrinya Pak Eko dan petugas kami dilapangan,” Ungkap Junaidi Wakil Kepala cabang FIF Selong.
Itulah sebabnya pada hari ini kami kembali bertemu dengan Pak Eko yang juga dihadiri oleh teman-teman wartawan agar masalah ini menjadi clear. “Sehingga pada hari ini teman-teman bisa juga mendengarkan tanggapan dari Pak Eko,” Imbuh Junaidi diruangannya. Kamis(16/04/2020).
Eko Rahadi,SH dalam penyampaiannya mengatakan aksi ngamuknya dikantor FIF itu adalah spontanitas karena istrinya berkali-kali ditelpon oleh petugas lapangan FIF.
“Sehingga aksi ngamuk kami disini tidak saya beritahu instri saya karean istri saya itu kan jantungan, untuk itu kita minta dalam melakukan penagihan baik-baiklah caranya. Karena istri saya ini sering sesak nafas dan kita tinggal di BTN kalau terjadi apa-apa itu yang saya khatirkan,dan itu yang membuat saya dating kesini untuk protes,tidak ada tendensi lainnya” Ungkap Eko Rahadi.
Ia juga menambahkan,bahwa pihak keluarganya di masbagik banyak yang menanyakan perihal tersebut,tapi saya katakana itu sudah tidak ada masalah lagi,jangan diperpanjang.
“Karena mereka juga mencari rizki disitu dan mungkin mengejar target atau apalah namanya ,saya sangat memaklumi itu,Cuma tolonglah dengan cara-cara yang baik,” Terangnya.
Kepala Cabang FIF Selong Ketut Ardhiana juga menambahkan bahwa pihak FIF juga menerapkan anjuran pemerintah untuk melakukan relaksasi dan penurunan bunga. Tapi hal itu ada mekanismenya dimana harus ada adendum antara pihak FIF dengan nasabah yang ditandatangani langsung oleh nasabah tersebut tanpa boleh berwakil.
“Sebenarnya penagihan itu dilakukan karena nasabah kita ini ada keterlambatan penyetoran 3 bulan dan sudah dibayar 1 kali angsuran kepetugas FIF,sehingga tunggakan menjadi 2 bulan,” Ungkap Ardhiana.
Pertemuan klarifikasi antara Eko Rahadi,SH dengan pihak FIF yakni Ketut Ardhiana selaku Pimpinan Cabang dan Junaidi selaku wakil Pimcab FIF Selong tersebut, menghasilkan kesepakatan damai.
“Jadi kami sepakat berdamai dan sama-sama menglarifikasi insiden tersebut sebagai sebuah miskomunikasi,dan ini kami buat sebagai pelajaran kedepan untuk memperbaiki pelayanan kami kepada masyarakat,” Pungkas Ardhiana.(Bul).