Sinar5news.com – Selong – Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat(NTB) Lukmanul Hakim,SE mengatakan Tahun 2020 ini akan ada perhelatan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Seleksi Kepala Pelaksana Urusan Kewilayahan di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu disampaikannya kepada wartawan diruang kerjannya. Senin (17/02/2020).
“Ditahun 2020 ini kita akan menggelar seleksi penjaringan terhadap 512 Kepala Urusan kewilayahan dan pemilihan secara lansung terhadap 29 Kepala Desa yang ada dilombok timur ini,” Ungkapnya.
Lukman hakim juga menambahakan SK bupati tentang pemekaran kekadusan itu sudah turun sehingga dipastikan penjaringan terhadap 512 Kepala Pelaksana urusan Kewilayahan (Kadus-red) harus segera dilasanakan dalam waktu dekat ini.
“Syarat pembentukan Kadus baru itu adalah memiliki 65 Kepala keluarga atau 250 jiwa, kalau sarat itu sudah dipenuhi maka kita akan proses proposal permohonan pemekaran kadus yang diusulkan oleh pihak Desa,” Paparnya.
Sebagai tindak lanjut dari SK Bupati tentang pemekaran kadus tersebut, maka Desa-Desa ini menindak lanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang pembentukan dusun. Barulah dusun itu dapat dikatakan Depinitif.
“Wilayah Kekadusan belum bisa dikatakan Depinitif kalau hanya sekedar SK tapi dia akan dikuatkan dengan Perdes pembentukan Dusun, nah kalau itu sudah ada baru bisa dikatakan Dusun yang depinitif, setelah itu Desa melakukan perubahan Perdes terkait dengan struktur organisasi dan tatakerja pemerintahan Desa,” Terang Lukman.
Sedangkan terkait dengan Pemilihan Kepala Desa secara serentak tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Lomnok Timur telah membentuk Kepanitiaan sesuai dengan SK Bupati, dan Panitia itu tugasnya untuk menyusun tahapan,jadwal dan nama-nama Desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Dan Insya Allah mulai tanggal 25 Februari 2020 mendatang kita akan melaksanakan sosialisai dengan mengundang pemerintah desa dan BPD dan Kecamatan untuk menyampaikan hal yang terkait dengan tahapan, jadwal dan nama-nama Desa yang akan melaksanakan Pilkades,” Imbuhnya.
Lukmanul hakim juga mengingatkan hal yang terpenting harus diketahui oleh masyarakat, jumlah calon minimal 2 orang dan paling banyak 5 orang. Jika pada tahap pendaftaran muncul 1 orang calon maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
“Harus diketahui jadi jumlah calon Kades pada Pilkades serentak ini, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Kalau terjdi yang daftar 1 orang maka masa pendaftaran akan diperpanjang. Tetapi kalau jumlah calon yang mendaftar lebih dari 5 orang maka akan dilakukan penyaringan dengan tes tulis sehingga muncul 5 orang calon,” Terangnya.
Sedangkan jumlah Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak ditahun 2020 ini sebanyak 29 Desa dari 13 Kecamatan.
“Dari 29 Desa ini ada 2 Desa yang sudah melakukan Pilkades serentak pada tahap II yakni Desa Pejaring dan Desa Sikur Barat, namun ikut lagi dalam Pilkades tahun ini. Persoalannya Kades Sikur barat pada saat itu belum dilantik tapi meninggal dunia, sedangkan Kades Pejaring belum dilantik tapi mengundurkan diri,” Tuturnya.
Ia juga menambahkan karena dua Kepala Desa itu belum dilantik pada Pilkades Tahap II maka kita masukkan lagi dalam Pilkades serentak tahap III ini.
“Sebenarnya yang ikut Pilkades serentak tahun ini ada 27 Desa tapi karena ditambah lagi dengan dua Desa yakni Desa Pejaring dan Desa Sikur Barat, maka jumlahnya menjadi 29 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2020 ini,dan mudah-mudahan sesuai tahapan. Pilkades serentak ini Insya Allah akan kita gelar bulan Juli mendatang”Pungkasnya. (Bul)