Bupati Ultimatum Kepala Sekolah Terapkan Prokes, Jika Sekolah Tidak Mau Di Tutup Lagi.

Bupati Ultimatum Kepala Sekolah Terapkan Prokes, Jika Sekolah Tidak Mau Di Tutup Lagi.

Sinar5news.Com –Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala SMP dan Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan se Kabupaten Lombok, bertempat di Masjid Kantor Bupati. Kamis (07/01/2021).

Foto : Peserta Rakor

Bupati mengawali sambutannya pada acara tersebut dengan mendoakan seluruh tim TRC BPBD Lombok Timur yang mengalami kecelakan pada Rabu (6/1) sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan lainnya luka-luka.

Dalam Rakor tersebut Bupati minta kepada seluruh kepala SMP sederajat, baik negeri maupun swasta yang ada di Lombok Timur, agar dapat meningkatkan harapan lama sekolah di daerah ini, sebagai salah satu indikator indeks pembangunan manusia (IPM). Salah satu upaya yang dapat dilakukan menurut Bupati adalah mencegah terjadinya drop out (DO) utamanya yang disebabkan oleh pernikahan usia anak.

Bupati juga meminta kepala UPTD agar memfasilitasi lembaga yang menyelenggarakan pendidikan luar sekolah yang dimaksud. Dengan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah ini Bupati Sukiman berharap dapat mendongkrak IPM Lombok Timur melalui sektor pendidikan.

H.M.Sukiman Azmy juga mengultimatum para kepala sekolah yang belum menerapkan protokol kesehatan di sekolahnya. Bupati dengan tegas mengatakan akan menutup kembali sekolah jika pada tahap evaluasi hingga akhir pekan ini sekolah belum mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini dilakukan mengingat dari segi jumlah kasus covid-19 Lombok Timur masih masuk dalam empat besar dengan jumlah kasus mencapai 718 kasus per 06 Januari 2021. Bupati tidak menginginkan sekolah menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Dalam rapat yang juga menjadi tindak lanjut rakor bersama Baznas sehari sebelumnya ini, Bupati mengingatkan para kepala sekolah dan UPTD untuk memberikan pemahaman terkait zakat profesi yang harus dibayarkan.

Bupati meminta tidak ada lagi jajaran guru yang hanya membayar infaq/sadaqah, melainkan zakat profesi sesuai ketentuan. Zakat ini dikecualikan bagi guru dan ASN yang termasuk golongan mustahiq karena pendapatannya malah minus, dengan catatan bukan akibat pembiayaan konsumtif.

“Para guru, harus memahami bahwa zakat yang terkumpul dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN dan Guru,” katanya.

Baznas Lombok Timur dalam upaya mengoptimalkan potensi zakat tidak hanya melalui ASN dan Guru. Karenanya koordinasi dengan sejumlah pihak terkait terus diupayakan.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA